HABIBUDDIN. SH
Nama | : | HABIBUDDIN. SH |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PELAYANAN UMUM |
NIP | : | - |
* Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
* Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
* Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalamAPBDesa;
3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
* Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
4. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan.
* Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Perbekel.