HABIBUDDIN. SH



Nama: HABIBUDDIN. SH
Jabatan: KASI PELAYANAN UMUM
NIP: -

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

* Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalamAPBDesa;

3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;

4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan

6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

* Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

2. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;

3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;

4. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;

5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan

6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan.

* Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Perbekel.