BADAN USAHA MILIK DESA: BAHARI MAKMUR DESA PALANG

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA: BAHARI MAKMUR DESA PALANG
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Balai Desa Palang Jln. Raya Gresik No. 102
Profil BUMDES

Apa itu BUMDES? Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan lembaga ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh masyarakat desa. BUMDES bertujuan untuk mengembangkan perekonomian desa dan memberdayakan potensi lokal dengan cara menjalankan berbagai jenis usaha.

Visi & Misi BUMDES

MOTTO, VISI dan MISI BUMDES BAHARI MAKMUR

MOTTO

***GUYUP RUKUN SEJATERAH ***

VISI

"Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Palang yang berkelanjutan dengan menjadikan Desa Palang sebagai sentra perdagangan ,jasa , Kelautan  pertanian dan industri kerakyatan yang kuat menuju masyarakat sejahtera , cerdas, sehat, dan terampil  melalui pengembangan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumberdaya dan kelembagaan"

MISI 

  • Memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada di desa sebagai aset penggerak ekonomi lokal;
  • Mendorong Tumbuhnya Inisiatif Dan Inovasi Produk Lokal, Sehingga Memiliki Daya Saing Yang Tinggi Baik Pada Tingkat Nasional, Regional Maupun lokal;
  • Meningkatkan Kompetensi Dan Daya Saing Usaha Pedesaan Secara Mandiri Dan Profesional;
  • Mewujudkan Sinergi Dan Jejaring Antar BUMDES Dan Usaha Lain Dalam Meningkatkan Hubungan Yang Saling Menguntungkan;
  • Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan melalui program setrategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuh kembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan;
  • Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat;
  • Menciptakan masyarakat desa yang dinamis, sejahtera dan berbudaya;
  • Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kurang mampu yang ada didesa;
  • Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil;
  • Pengembangan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga;
  • Pengembangan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian;
  • Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak;
  • Memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  • Memanfaatkan potensi sumber daya desa yang belum optimal;
  • Mengakomodasi kegiatan ekonomi yang dikelola secara parsial dan kurang berkembang;
  • Membangkitkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah lewat pengembangan berbagai kerajinan industri rumah tangga;
  • Membantu mengelola program pembangunan desa terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat; dan
  • Meningkatkan pendapatan asli desa.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

ujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi des

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir