Penyelengara Layanan Pernikahan Di Desa

Pelayanan Pernikahan:

  1. • Surat Pengantar RT/RW
  2. • Mengisi formulir dikeluarkan langsung oleh pihak kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  3. • Membawa Surat Pengantar Perkawinan (Formulir N1).
  4. • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Formulir N2).
  5. • Melampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3).
  6. • Surat Izin Orang Tua (Formulir N4).
  7. • Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
  8. • Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
  9. • Mendaftar ke aplikasi ELSIMIL untuk mendapatkan sertifikat ELSIMIL
  10. • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar warna.
  11. • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), hanya diperuntukkan untuk janda/duda yang akan menikah kembali.