Penyelengara Layanan Pernikahan Di Desa
Pelayanan Pernikahan:
- • Surat Pengantar RT/RW
- • Mengisi formulir dikeluarkan langsung oleh pihak kelurahan domisili masing-masing mempelai.
- • Membawa Surat Pengantar Perkawinan (Formulir N1).
- • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Formulir N2).
- • Melampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3).
- • Surat Izin Orang Tua (Formulir N4).
- • Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
- • Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
- • Mendaftar ke aplikasi ELSIMIL untuk mendapatkan sertifikat ELSIMIL
- • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar warna.
- • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), hanya diperuntukkan untuk janda/duda yang akan menikah kembali.