Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA PALANG |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ASAD. S,Kel |
NIP | : | - |
top man:
PROFIL KEPALA DESA
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
PROFIL KEPALA DESA ASAD. S. Kel
DATA PERORANGAN
Nama : Asad S. Kel
Tempat Tgl Lahir :
Agama : Islam
Alamat : Desa Palang Utara RT.01 RW.02
Pekerjaan : Kepala Desa Palang
Pendidikan Trakhir : S.1