REALISASI ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2023 DESA PALANG KECAMARTAN PALANG KABUPATEN TUBAN
- Mar 18, 2024
- Palang
- KABAR DESA
Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 78);
Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
Selain pelaporan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis Kepala Desa juga mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023