REALISASI ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2023 DESA PALANG KECAMARTAN PALANG KABUPATEN TUBAN

  • Mar 18, 2024
  • Palang
  • KABAR DESA

Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi  dalam  penyelenggaraan Pemerintah   Desa, Berdasarkan   Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   46   Tahun   2016 Kepala   Desa   menyampaikan   Laporan   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa (LPPD)   Akhir   Tahun   Anggaran   kepada   Bupati   melalui   Camat   secara   tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 78);

Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa   dan   dituangkan   dalam   berita   acara   paling   lambat   3   (tiga)   bulan   setelah pelaksanaan.

Selain pelaporan kepada Bupati   melalui   Camat   secara   tertulis Kepala Desa juga mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.

Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023